93 Obat Pelangsing Berbahaya: Daftar Lengkap
Wednesday, September 16, 2015
93 Obat Pelangsing Berbahaya: Daftar Lengkap – BPOM atau Badan
Pengawas Obat dan Makanan telah menemukan bahwa terdapat 93 merek produk jamu dan obat pelangsing yang dicampur
dengan BKO (Bahan Kimia Obat Keras) jenis Deksametason,
CTM, Allupurinol, Sildenafil Sitrat, Fenilbutason, Sibutramin Hidroklorida,
Parasetamol dan Metampiron.
Penggunaan BKO sebagai campuran di
dalam obat tanpa resep dan pengawasan dari dokter tentunya pasti membahayakan
bagi kesehatan tubuh orang-orang yang mengkonsumsinya, dapat memicu adanya
penyakit serius hingga kematian. Biasanya obat-obatan seperti itu banyak dijual
di gerai-gerai jamu atau dijajakan oleh tukang jamu gendong.
Salah satu penggunaan BKO yang akan
dijelaskan pada kali ini adalah Metampiron, Fenilbutason, Deksametason dan
Sibutramin Hidroklorida. Penggunaan Metampiron tanpa pengawasan dari dokter
dapat menyebabkan gangguan saluran pencernaan, gangguan syaraf dan pendarahan
pada organ lambung. Penggunaan
Fenilbutason dapat menyebabkan rasa mual, retensi cairan, ruam di area kulit
hingga gagal ginjal. Sementara, penggunaan Deksametason dapat menyebabkan
gangguan fungsi ginjal, trombositopenia dan anemia plastis. Sedangkan,
Sibutramin Hidroklorida dapat meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah.
Walaupun tidak dapat disebutkan
semuanya, tetapi merek 93 obat pelangsing berbahaya diantaranya adalah, Extra
Fit, Widoro Putih, Neo Tasama Kapsul, Langsing Alami Kapsul, Amargo Jaya Ramuan
Madura, Sembur Angin, Daun Dewa, Prono Jiwo Antanan Kapsul, Cikung Makassar
Super , Xing Shi Jiu, G-Bucks Kapsul, dan lain-lainnya.
Meskipun tidak dapat dijelaskan
mengenai daftar lengkap dari 93 obat pelangsing berbahaya, namun BPOM sudah
menyeru masyarakat agar tidak membeli ataupun mengkonsumsi obat-obatan yang
mengandung BKO. Di samping itu, Badan POM juga telah memberikan peringatan keras terhadap para produsen
dan distributor obat pelangsing yang bersangkutan serta telah menarik dan
memusnahkan obat-obatan yang terbuat atau yang dicampur dengan BKO.
Mulai tahun 2006 hingga sekarang
Badan POM sudah melakukan penertiban, hasilnya mereka telah memusnahkan 32.403
lebih bungkus, 10.561 lebih kotak dan 1.968 kapsul/tablet obat-obatan
pelangsing yang sudah dicampur dengan BKO sehingga berbahaya jika dikonsumsi.
Kegiatan memproduksi dan mengedarkan
obat-obatan terlarang merupakan salah satu kasus pelanggaran menurun UU Nomor
23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen. Orang yang melakukan pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi
hukuman selama lima tahun dan mendapatkan denda maksimal Rp 100 juta.
Oleh karena itu, masyarakat harus
menjadi konsumen cerdas agar tidak menjadi salah satu korban dari para produsen
dan distributor yang tidak bertanggung jawab. Itulah, informasi mengenai 93
obat pelangsing berbahaya: daftar lengkap. Semoga bermanfaat. (Baca juga: Obat Exsimer: Fungsi dan Efek Samping)